Kamis, 27 Desember 2007

PARTAI POLITIK

Departemen Bisa Beri Dana Parpol

(Parpol Cenderung Dikuasai Orang-orang Kaya)

Dewan Perwakilan rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Partai Politik tanggal 6 Desember 2007. Dalam UU Parpol itu ternyata DPR hanya melarang partai politik meminta atau menerima dana dari BUMN/BUMD. Namun, tidak ada aturan yang menyebutkan parpol tidak boleh menerima dana dari departemen atau instansi pemerintah.

Padahal selama periode 2005-2006 ini terungkap adanya aliran dana dari departemen-departemen ke parpol, termasuk kepada politisi. Kedua kasus tersebut adalah aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan serta aliran Dana Abadi Umat Departemen Agama.

Hal itu terungkap dalam kajian atas UU Partai Politik yang dilakukan oleh Indonesia Corruption watch (ICW) dan Seknas Fitra, Jakarta. Pembicaraan diskusi mengenai kajian atas UU Partai Politik itu adalah Koordinator Divisi korupsi Politik ICW Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh, Wakil Koordinator ICW Ridaya Laode Ngkowe, dan analisis Seknas Fitra Roy Salam.

Di dalam pasal 40 Huruf d UU Parpol yang baru, parpol dilarang meminta atau menerima dana dari BUMN, BUMD dan atau dengan sebutan lainnya. Berdasarkan identifikasi masalah yang dilakukan tim pengkaji, UU Parpol ini tidak menyebutkan adanya larangan menerima dana dari departemen/instansi pemerintah. “Ternyata DPR malah belajar dari kasus-kasus itu,” kata Fahmi.

Pengesahan UU Parpol ini secara umum lebih menunjukkan kemunduran. Hal ini terutama terlihat dari aspek persyaratan pendirian parpol yang semakin ketat, juga unsur pengawasan parpol dihilangkan.

Sementara itu, Ridaya menyoroti salah satu simpul korupsi adalah korupsi politik. “Ada kecenderungan dalam tiga atau empat tahun ini, parpol mulai dikuasai orang-orang kaya sehingga tercium bau-bau busuk dari kekuatan-kekuatan bisnis yang ingin mencari pengaruh. Yang harusnya dilakukan adalah memutus korupsi politik, tetapi UU Parpol ini malah sebuah kemunduran,” kata Ridaya.

Secara terpisah, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menyerukan kepada pemerintah dan parpol agar melakukan moratorium politik untuk tidak mengambil dana dari Negara, setidaknya pada tahun anggaran 2008-2009.

“Tunda subsidi parpol untuk mencegah kemiskinan dan kebodohan,” ujarnya.

Kamis, 13 Desember 2007

Malaysia Terus Incar Naskah-naskah Melayu

Praktik “Pencurian” produk Ekspresi Budaya Harus Dibendung.

Tindakan Malaysia mengklaim “kepemilikan” ekspresi produk budaya tradisional Indonesia tidak hanya terjadi pada bidang kesenian. Tetapi melalui kalangan akademis, mereka juga terus mengincar naskah-naskah Melayu klasik Nusantara hingga ke pelosok desa di belahan timur Indonesia. Dalam rapat Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) di Jakarta, 10-11 Desember 2007, terungkap bahwa perilaku di luar etika akademis tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, ratusan hasil penelitian budayawan Tenas Effendi atas tradisi lisan dan naskah-naskah Melayu klasik yang dihimpunnya selama bertahun-tahun sebagian besar kini sudah “diangkut” ke universitas terkemuka di Kuala Lumpur. “Oleh mereka lalu dibuatkan situs tersendiri. Ketika kita ingin menggunakannya harus membayar”, tutur Al azhar dari ATL Riau.

Menurut Al azhar, semangat kapitalisme yang melilit pemikiran orang-orang kaya baru di Malaysia ikut memicu “perburuan” naskah dan atau manuskrip serta perekaman tradisi lisan Melayu oleh orang-orang Malaysia. Apalagi, sejak beberapa dekade terakhir Malaysia terobsesi untuk menjadi pusat tolehan dalam budaya Melayu sedunia.

Riau daratan dan Riau Kepulauan adalah wialyah subur tempat “pemburuan” mereka. Dengan berbagai dalih mereka bisa masuk hingga ke pedalaman, lalu diam-diam merekam tradisi-tradisi tutur anak bangsa. Biasanya, kata Ketua Yayasan Bandar Seni Ali Haji, mereka pun menilisik naskah-naskah yang ada di masyarakat dan menawar tinggi untuk membelinya. Kenyataan ini juga terjadi di Sumatera Barat. “Bagaimana masyarakat penyimpanan naskah tak tergiur, mereka dengan ringan bahkan mau membayar 50 hingga 60 juta. Fenomena yang sama juga muncul di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. La Niampe, peneliti dan penggiat ATL di Buton, Sulawesi Tenggara, mengaku pernah “menangkap basah” seorang professor dari Malaysia beserta tujuh rekannya yang melakukan pemotretan secara diam-diam atas naskah-naskah Buton. “Profesor itu akhirnya kami usir, tetapi beberapa pulau naskah sudah sempat diambil,” kata La Niampe. Menghadapi kenyataan ini, Sulawesi Selatan membentuk Dewan Ketahanan Budaya. Perannya antara lain untuk membendung praktik “pencurian budaya” yang juga terjadi pada naskah-naskah di sini.

Kamis, 06 Desember 2007

SERTIFIKASI GURU

Dasar Hukum Sertifikasi Guru

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri dan Hak Asasi Manusia Nomor:1.UM.01.02-253.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan.

Makna Sertifikasi Guru

Adalah suatu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi bagi guru prajabatan (calon guru) dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.

Hakekat Sertifikasi Guru yang Esensi

Adalah penerapan standar nasional pendidikan pada komponen pendidik (standarisasi pendidik). karena pada Pasal 2 ayat (1) PP 19 Tahun 2005 disebutkan ada 8 komponen pendidikan yang standarisasinya dijadikan ukuran mutu pendidikan: komponen isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dikuatkan lagi Pasal 8 UU No.14 Tahun 2005: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, dst. Guru merupakan profesi sepeti halnya profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, apoteker, sehingga pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seoran akuntan harus mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu demikian juga untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.

Manfaat Sertifikasi Guru

  • melindungi profesi guru dari praktek-praktek yang tidak kompeten (malapraktek), yang dapat merusak citra profesi guru.
  • melindungi masyarakat dari praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

Tujuan Sertifikasi Guru

  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Meningkatkan profesionalitas guru.
  3. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
  4. Meningkatkan martabat guru.

Implementasi Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan di Tahun 2007:

  • Didasarkan pada Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan -> kenapa bukan PP?
  • Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak belakunya undang-undang ini (Pasal 8 Ayat (1) UU no.14 Tahun 2005).
  • Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada undang-undang ini wajib memenuhi kualifikai akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak belakunya undang-undang ini (Pasal 82 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005).

Esensi Permendiknas No. 18 Tahun 2007

  • Syarat utama: guru memiliki kualifikasi akademik S1/D4,
  • Dilaksanakan dengan uji kompetensi melalui penilaian portofolio
  • 10 komponen portofolio,
  • Yang tidak lulus portofolio melengkapi portofolio atau mengikuti diklat profesi guru,
  • Diberi kesempatan mengulang untuk materi diklat yang belum lulus,
  • Bagi peserta yang terdaftar tahun 2006 dan lulus sebelum bulan Oktober 2007 mendapat tunjangan profesi mulai Oktober 2007.

Penilaian Portofolio Guru

  • Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang.
  • Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
  • Penilaian potofolio guru adalah penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak karya/prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik yang mencakup 10 komponen, sebagai dasar pertimbangan pengakuan tingakt profesionalitas guru yang bersangkutan.

Komponen Portofolio Guru

1. Kualifikasi akademik

2. Pendidikan dan pelatihan

3. Pengalaman mengajar

4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

5. Penilaian dari atasan dan pengawas

6. Prestasi akademik

7. Karya pengembangan profesi

8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah

9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial

10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.