Kamis, 06 Desember 2007

SERTIFIKASI GURU

Dasar Hukum Sertifikasi Guru

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri dan Hak Asasi Manusia Nomor:1.UM.01.02-253.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan.

Makna Sertifikasi Guru

Adalah suatu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi bagi guru prajabatan (calon guru) dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.

Hakekat Sertifikasi Guru yang Esensi

Adalah penerapan standar nasional pendidikan pada komponen pendidik (standarisasi pendidik). karena pada Pasal 2 ayat (1) PP 19 Tahun 2005 disebutkan ada 8 komponen pendidikan yang standarisasinya dijadikan ukuran mutu pendidikan: komponen isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dikuatkan lagi Pasal 8 UU No.14 Tahun 2005: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, dst. Guru merupakan profesi sepeti halnya profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, apoteker, sehingga pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seoran akuntan harus mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu demikian juga untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.

Manfaat Sertifikasi Guru

  • melindungi profesi guru dari praktek-praktek yang tidak kompeten (malapraktek), yang dapat merusak citra profesi guru.
  • melindungi masyarakat dari praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

Tujuan Sertifikasi Guru

  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Meningkatkan profesionalitas guru.
  3. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
  4. Meningkatkan martabat guru.

Implementasi Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan di Tahun 2007:

  • Didasarkan pada Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan -> kenapa bukan PP?
  • Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak belakunya undang-undang ini (Pasal 8 Ayat (1) UU no.14 Tahun 2005).
  • Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada undang-undang ini wajib memenuhi kualifikai akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak belakunya undang-undang ini (Pasal 82 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005).

Esensi Permendiknas No. 18 Tahun 2007

  • Syarat utama: guru memiliki kualifikasi akademik S1/D4,
  • Dilaksanakan dengan uji kompetensi melalui penilaian portofolio
  • 10 komponen portofolio,
  • Yang tidak lulus portofolio melengkapi portofolio atau mengikuti diklat profesi guru,
  • Diberi kesempatan mengulang untuk materi diklat yang belum lulus,
  • Bagi peserta yang terdaftar tahun 2006 dan lulus sebelum bulan Oktober 2007 mendapat tunjangan profesi mulai Oktober 2007.

Penilaian Portofolio Guru

  • Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang.
  • Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
  • Penilaian potofolio guru adalah penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak karya/prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik yang mencakup 10 komponen, sebagai dasar pertimbangan pengakuan tingakt profesionalitas guru yang bersangkutan.

Komponen Portofolio Guru

1. Kualifikasi akademik

2. Pendidikan dan pelatihan

3. Pengalaman mengajar

4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

5. Penilaian dari atasan dan pengawas

6. Prestasi akademik

7. Karya pengembangan profesi

8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah

9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial

10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Tidak ada komentar: