Departemen Bisa Beri Dana Parpol
(Parpol Cenderung Dikuasai Orang-orang Kaya)
Dewan Perwakilan rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Partai Politik tanggal 6 Desember 2007. Dalam UU Parpol itu ternyata DPR hanya melarang partai politik meminta atau menerima dana dari BUMN/BUMD. Namun, tidak ada aturan yang menyebutkan parpol tidak boleh menerima dana dari departemen atau instansi pemerintah.
Padahal selama periode 2005-2006 ini terungkap adanya aliran dana dari departemen-departemen ke parpol, termasuk kepada politisi. Kedua kasus tersebut adalah aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan serta aliran Dana Abadi Umat Departemen Agama.
Hal itu terungkap dalam kajian atas UU Partai Politik yang dilakukan oleh
Di dalam pasal 40 Huruf d UU Parpol yang baru, parpol dilarang meminta atau menerima dana dari BUMN, BUMD dan atau dengan sebutan lainnya. Berdasarkan identifikasi masalah yang dilakukan tim pengkaji, UU Parpol ini tidak menyebutkan adanya larangan menerima dana dari departemen/instansi pemerintah. “Ternyata DPR malah belajar dari kasus-kasus itu,” kata Fahmi.
Pengesahan UU Parpol ini secara umum lebih menunjukkan kemunduran. Hal ini terutama terlihat dari aspek persyaratan pendirian parpol yang semakin ketat, juga unsur pengawasan parpol dihilangkan.
Sementara itu, Ridaya menyoroti salah satu simpul korupsi adalah korupsi politik. “
Secara terpisah, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menyerukan kepada pemerintah dan parpol agar melakukan moratorium politik untuk tidak mengambil dana dari Negara, setidaknya pada tahun anggaran 2008-2009.
“Tunda subsidi parpol untuk mencegah kemiskinan dan kebodohan,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar